Postingan

Menampilkan postingan yang sesuai dengan penelusuran untuk pensiun-pegawai-negeri-dan-swasta-bag-1

Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta Bag. 2 Habis

Gambar
ilustrasi pensiun pegawai Sebagai lanjutan dari artikel sebelumnya yaitu Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta bag 1 . Maka akan dilanjutkan pada materi berikutnya sebagai berikut: 1. Pemberian Pensiun Pegawai Pensiun pegawai yang berhak diterima diberikan bulan berikutnya setelah pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Pensiun pegawai diberikan pada saat pegawai tersebut berusia 50 tahun apabila: pegawai tersebut diberhentikan karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara, atau karena alasan-alasan dinas lainnya atau tidak dipekerjakan lagi setelah ia menjalankan tugas negara. Pada saat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil pegawai yang bersangkutan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun tetapi usianya kurang dari 50 tahun. 2. Pemberian Pensiun Janda/Duda Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya setelah pegawai negeri sipil atau ...

Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta Bag. 1

Gambar
Pensiun adalah pemberhentian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai dilingkungan kerjanya karena telah mencapai usia lanjut atau sebagai tunjangan atau balas jasa yang diterima oleh seorang pegawai karena dianggap telah melakukan tugas pekerjaannya dengan baik selama masa aktif bekerja. (Administrasi Kepegawaian Karya Enceng Dkk).  Pemberian hak pensiun pada pegawai negeri dibedakan menjadi dua yaitu pertama, pemohon mengajukan berhenti dengan hak pensiun yang telah memenuhi syarat, kedua, pensiun karena telah mencapai batas usia pensiun. Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh bada asuransi sosial Hak atas pensiun pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9).  Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai jika ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai: Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang...