Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta Bag. 2 Habis
ilustrasi pensiun pegawai Sebagai lanjutan dari artikel sebelumnya yaitu Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta bag 1 . Maka akan dilanjutkan pada materi berikutnya sebagai berikut: 1. Pemberian Pensiun Pegawai Pensiun pegawai yang berhak diterima diberikan bulan berikutnya setelah pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Pensiun pegawai diberikan pada saat pegawai tersebut berusia 50 tahun apabila: pegawai tersebut diberhentikan karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara, atau karena alasan-alasan dinas lainnya atau tidak dipekerjakan lagi setelah ia menjalankan tugas negara. Pada saat diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil pegawai yang bersangkutan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun tetapi usianya kurang dari 50 tahun. 2. Pemberian Pensiun Janda/Duda Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya setelah pegawai negeri sipil atau ...