Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH)
Secara umum pengertian keselamatan dan kesehatan keraj (K3) adalah suatu program yang menjamin keselamatan dan kesehatan pegawai di tempat kerja. Sedangkan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup (K3LH) adalah program keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan, bukan hanya kepada manusia yang berada pada lokasi kerja, namun juga bagi lingkungan hidup disekitar lokasi tersebut. Tujuan K3LH Agar tenaga kerja dan setiap orang yagn berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Agar lingkungan hidup di lokasi kerja terjaga kondisinya baik secara fisik, biologi, kimiawi, dan sosial dari kerusakan baik yang disebabkan oleh manusia yang ada disekitarnya maupun peralatan yang digunakannya. Undang-Undang seputar Ketenagakerjaan dan K3LH UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No. 13 Tahun 2